Kami sampaikan bahwa terdapat tambahan dan perubahan mengenai Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api dalam Masa Peniadaan Mudik tahun 2021 sebagai berikut: A. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat pengguna moda transportasi kereta api lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 H, namun dikecualikan […]
Baca Selengkapnya