Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/vsicoid/public_html/onpays.id/wp-includes/functions.php on line 6121
ONPAYS® | Aturan Tambahan Perjalanan Kereta Api Selama Periode Pelarangan Mudik 6-17 Mei 2021

Kami sampaikan bahwa terdapat tambahan dan perubahan mengenai Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api dalam Masa Peniadaan Mudik tahun 2021 sebagai berikut:

A. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat pengguna moda transportasi kereta api lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 H, namun dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu : bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

B. Pelaku perjalanan wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota POLRI melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/ tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
ii. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/ tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
iii. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/ tandatangan elektronik Kepala Desa/ Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan
iv. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dan Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/ Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
C. Surat izin perjalanan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf b memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut :
i. Berlaku secara individual;
ii. Berlaku untuk satu kali peralanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provins/negara; dan iii. Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
D. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jam keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C-19 di stasiun kereta api yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
E. Syarat dan ketentuan pembatalan bagi calon penumpang kereta api antar kota untuk perjalanan tanggal 06 s/d 17 Mei 2021 sebagai berikut :
i. Bagi calon penumpang yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukan surat
tes GenoSe C-19 atau Rapid Test Antigen atau tes RT-PCT dan surat izin perjalanan tertulis dapat dilakukan proses pembatalan sampai dengan 7 (tujuh) hari dari tanggal tertera di tiket;
ii. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun online penjualan tiket dan layanan
Contact Center 121;
iii. Pengembalian bea tunai dikenakan bea sebesar 25% dari harga diluar bea pesan dengan pembulatan ke atas pada keliapatan Rp. 1000,-;
iv. Bagi calon penumpang yang tidak menggunakan masker atau suhu badan melebihi dari 37,3 oC saat proses boarding dapat dilakukan proses pembatalan sebelum keberangkatan kereta api dan pengembalian bea tunai 100% di luar bea pesan.

Siap menjadi pengguna ONPAYS®?