Kami sampaikan bahwa terdapat tambahan dan perubahan mengenai Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api dalam Masa Peniadaan Mudik tahun 2021 sebagai berikut:

A. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat pengguna moda transportasi kereta api lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 H, namun dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu : bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

B. Pelaku perjalanan wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota POLRI melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/ tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
ii. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/ tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
iii. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/ tandatangan elektronik Kepala Desa/ Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan
iv. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dan Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/ Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
C. Surat izin perjalanan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf b memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut :
i. Berlaku secara individual;
ii. Berlaku untuk satu kali peralanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provins/negara; dan iii. Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
D. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jam keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C-19 di stasiun kereta api yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
E. Syarat dan ketentuan pembatalan bagi calon penumpang kereta api antar kota untuk perjalanan tanggal 06 s/d 17 Mei 2021 sebagai berikut :
i. Bagi calon penumpang yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukan surat
tes GenoSe C-19 atau Rapid Test Antigen atau tes RT-PCT dan surat izin perjalanan tertulis dapat dilakukan proses pembatalan sampai dengan 7 (tujuh) hari dari tanggal tertera di tiket;
ii. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun online penjualan tiket dan layanan
Contact Center 121;
iii. Pengembalian bea tunai dikenakan bea sebesar 25% dari harga diluar bea pesan dengan pembulatan ke atas pada keliapatan Rp. 1000,-;
iv. Bagi calon penumpang yang tidak menggunakan masker atau suhu badan melebihi dari 37,3 oC saat proses boarding dapat dilakukan proses pembatalan sebelum keberangkatan kereta api dan pengembalian bea tunai 100% di luar bea pesan.

Siap menjadi pengguna ONPAYS®?